Skripsi Dihapuskan Karena Covid-19? Yang Benar Saja!
Petisi yang beredar
Beredar petisi yang berisikan
wacana dan tuntutan bertajuk “Kemdikbud RI: Karena Covid19, Bebaskan Biaya
Kuliah & Tugas Akhir Mahasiswa Semester Akhir”. (http://gg.gg/hupgb). Ketika saya menulis ini,
sudah lebih dari 50 ribu yang menandatangani petisi tersebut. Melihat itu, saya
bertanya-tanya, benar tidak kondisi ini memungkinkan wacana penghapusan
skripsi?
Menurut saya, memang banyak hal yang urgent untuk dibahas dan dicarikan solusi dari dampak pandemi ini. Dikatakan dalam petisi tersebut bahwa:
"Dilema terbesar yang kami hadapi, dengan besarnya biaya kuliah, apalagi jika masuk dalam golongan UKT 3 – 5, penundaan penyelesaian tugas akhir bukanlah solusi yang tepat. Apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak stabil akibat mewabahnya COVID-19. Kami tentunya tidak ingin menjadi beban lagi bagi orangtua dengan membayar biaya kuliah untuk semester selanjutnya demi menyelesaikan tugas akhir kami."
Hemat saya, tuntutan ini diangkat
dari rasa khawatir sebagian mahasiswa yang JIKA menambah semester lagi, maka
mereka perlu membayar uang kuliah lagi yang tentu menjadi beban mengingat
harusnya kita bisa selesai di semester ini. Saya sepakat perihal ini. Kita
sama-sama tidak bisa pergi ke kampus, kita tidak bisa kuliah tatap muka,
belajar di perpustakaan. Bahkan semester akhir tidak bisa bimbingan langsung,
ujian komprehensif, tes TOEFL, sidang skripsi, dan lain-lain. Ya, memang itu
tidak bisa dielakkan karena situasi yang sedang tidak kondusif. Akan tetapi,
permasalahan-permasalahan tadi mulai dicari solusinya seperti mulainya kuliah
online, ujian online, sampai sidang skripsi online. Tapi justru sistem semacam
ini menimbulkan permasalahan baru. Sebagai contoh, Uang Kuliah. Kita bayar
kuliah penuh, terlebih UKT yang beragam besarannya. Tapi kita tidak mendapat
service / layanan akademik sebagaimana mestinya. Justru kita harus nombok untuk
beli kuota internet gara-gara kuliah online. Sejujurnya ini yang berat. Kita
dirugikan secara materiil. Alih-alih kita belajar, kita malah kehabisan uang
dari apa yang seharusnya tidak kita alami.
Untuk ini, saya setuju perlu ada
penyesuaian. Tidak bisa konsumsi kuliah online disamakan dengan kuliah tatap
muka seperti biasa. Ditambah pemasukan dan pengeluaran yang tak berimbang
membuat sebagian mahasiswa terganggu akan hal ini. Saya menginginkan adanya
subsidi dari pihak kampus terutama perihal kuota internet. Alhamdulillah di
beberapa kampus sudah ada yang menerapkannya. Di samping itu, harusnya kampus
perlu menyediakan layanan kuliah online atau Pembelajaran Jarak Jauh. Selain
itu, jika uang kuliah yang sudah dibayarkan semester ini tidak bisa
dikembalikan, setidaknya untuk semester depan mahasiswa bisa diberi keringanan.
Terutama untuk mahasiswa akhir yang sedang menyelesaikan skripsi. Banyak
mahasiswa yang harusnya bisa sidang dan wisuda di semester ini tertunda karena
pandemi ini. Jika masa darurat pandemi ini diperpanjang, itu berarti mereka
perlu menempuh semester baru. Ini bukan kesalahan mahasiswa maupun kampus. Akan
tetapi kondisi ini memungkinkan hal semacam itu. Maka akan lebih bijaksana,
jika kampus memberikan keringanan atau membebaskan uang kuliah terutama bagi
mahasiswa semester akhir yang sedang menyusun skripsi maupun tugas akhir
lainnya.
Wacana Penghapusan Skripsi.
Saya tahu, mungkin banyak yang
tidak sependapat dengan saya. Ya itu wajar. Tapi bagaimanapun juga skripsi atau
tugas akhir itu perlu. Bukan soal lamar kerja ditanya skripsi apa nggak, tapi
soal integritas seorang mahasiswa dalam menempuh tridarma itu. Akan jadi
pengalaman yang indah dan membanggakan bagi seseorang jika ia mampu
menyelesaikannya. Saya tidak anti terhadap pendapat apapun. Akan tetapi, di
antara usulan-usulan itu, ada beberapa hal yang perlu saya pertanyakan kembali.
Sebelumnya, coba deh baca dulu
petisinya. Di dalam petisi itu dituliskan bahwa:
Ada beberapa masalah berkaitan dengan pembelajaran daring yang diikuti oleh mahasiswa, baik itu menyoal jaringan internet yang tidak stabil, besarnya kuota internet yang harus disediakan untuk setiap mata kuliah serta kurang efektifnya bimbingan atau pembelajaran yang dilakukan secara daring.Untuk itu, saya dan teman-teman mahasiswa akhir punya tiga permintaan kepada Mendikbud serta Rektor Universitas. Pertama untuk dapat membebaskan kami dari biaya kuliah. Kedua, untuk menerbitkan kebijakan pengganti penyelesaian skripsi sehingga kami tetap bisa menyelesaikan tugas akhir tanpa harus menundanya hingga semester depan. Dan ketiga, memberikan perpanjangan masa studi maksimum untuk angkatan 2013.
Sebelumnya saya ingin berkomentar
ketika petisi ini dilayangkan. Akan tetapi, sebetulnya di dalam petisi ini
tidak langsung mengarah pada poin “penghapusan skripsi”, melainkan tuntutan
berupa “kebijakan pengganti penyelesaian skripsi”. Beda kan? Ya memang terkesan
clickbait dan agak misleading dari judulnya “Bebaskan Biaya Kuliah & Tugas
Akhir Mahasiswa Semester Akhir”. Tapi okelah. Yang jadi persoalan adalah
respons dan munculnya opini bahwa kenapa tidak skripsi dihapus? Ini yang saya sayangkan
karena alih-alih mencari solusi, tetapi malah mencari jalan pintas.
Saya sepakat, pandemi covid19
membuat aktivitas terhambat dan rencana yang sudah disusun tidak dapat
terlaksana, salah satunya penyusunan skripsi. Tapi, apakah solusinya skripsi
harus dihapuskan begitu saja? Saya rasa tidak.
Dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 pasal 1, disebutkan bahwa:
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.
Sederhananya bisa dijabarkan bahwa Pendidikan dan Pengajaran ditempuh melalui kegiatan perkuliahan, Pengabdian kepada Masyarakat bisa melalui KKN. Satu lagi, yaitu Penelitian dan Pengembangan, nah ini umumnya melalui
skripsi, atau ada juga yang pakai jurnal ilmiah, karya tulis ilmiah, laporan penelitian, dan banyak lagi. Jadi, kalau mau menghapus skripsi atau sejenisnya, ya hapus dulu tridarma
perguruan tinggi.
Menurut teorinya sih, mahasiswa
dan kultur kampus yang berbasis pada penelitian dan pengembangan, akan
menghasilkan SDM yang cerdas, kritis, kreatif, dan tentu tidak sekedar bekerja
ketika nanti berada di lapangan kariernya. Kenyataannya tergantung mahasiswa itu sendiri. Berkaca pada teori, penelitian memang memberikan impact kepada mahasiswa agar lebih menghormati ilmu pengetahuan mengingat meneliti itu gak gampang.
UN dihapus, skripsi juga pak?
Oke, begini...
- UN dan skripsi adalah dua hal yang berbeda. UN adalah ujian serentak yang dilakukan selama 1x setahun dan memiliki penjadwalan secara spesifik. Sedangkan skripsi itu tidak dijadwal secara spesifik. Ya sidang skripsi bisa kapan saja. Singkatnya, kalau semester ini kita tidak sidang, ya masih ada semester depan.
- UN itu bukan masuk ranah penelitian, sedangkan skripsi iya.
- Ini perihal pola pikir. Seseorang yang belajar di perguruan tinggi itu disebut mahasiswa. Sekali lagi, MAHAsiswa. Bukan sebatas siswa saja. Oleh karenanya, kita perlu berpikir layaknya mahasiswa. Teman-teman tahu lah bagaimana maksudnya.
Memang kita tidak ingin
menunda-nunda lagi, ya maka diri itu kampus sudah ada yang bikin kebijakan
sidang online. Sisanya tinggal tunggu jadwal prosesi wisuda yang mungkin
dijadwalkan ulang. Kembali lagi soal perbandingan tadi, maka biasakan kalau ingin
membandingkan sesuatu itu ya harus apple to apple (seimbang).
Apa Itu Kebijakan yang Adil dan "Bijak"?
Mungkin sebagian kawan satu
angkatan kita ada yang sudah selesai menyusun dan mungkin sudah sidang. Lantas
bagaimana tanggapan mereka yang sudah lebih dulu berjuang hingga selesai,
sedangkan kita menuntut skripsi dihapuskan begitu saja? Kita sering menuntut
soal keadilan, tapi kita tidak bisa adil bahkan sama kawan sendiri.
Sebagai mahasiswa, kita juga
dituntut untuk memiliki kemampuan problem solving yang baik dan efektif.
Kita mungkin berada pada permasalahan yang sama, yakni kesulitan menyusun
skripsi karena beberapa hal. Di antaranya, kesulitan mengambil data karena
objek penelitiannya tutup. Saya pun merasakan demikian. Tapi bukan berarti ini
akhir dari segalanya. Buat mahasiswa yang baru mau nyusun dan belum uji
proposal, bisa lah ambil penelitian pustaka (library research). Iya, sumber atau
referensi yang ada di kita memang terbatas, tapi kita bisa mencari sumber itu
di mana-mana. Ada banyak situs buku elektronik resmi, jurnal, maupun publikasi
online lainnya seperti iPusnas, DOAJ, Google Scholar, dan sebagainya. Atau buat yang
punya uang lebih, bisa beli buku secara online. Hambatan-hambatan itu masih
bisa dihadapi. Ya memang tidak bisa dipungkiri ada sebagian dari kita yang
tidak bisa begitu dan benar-benar membutuhkan “lapangan” untuk diteliti.
Sekalipun skripsi itu benar-benar
dihapuskan, maka perlu ada tugas pengganti yang mana berbasis pada pendekatan
ilmiah (penelitian). Memang kita juga tahu, ada beberapa kampus yang tidak
menjadikan skripsi sebagai tugas akhir. Ada juga yang mewajibkan jurnal
penelitian, praktikum, dan lain-lain. Yang jelas intinya kan berdasar pada
penelitian. Nah yang namanya penelitian itu pakai metodologi. Jadi menurut
saya, nantinya akan sama saja. Yang membedakan mungkin hanya pada sistematika
penulisan.
Tapi sadar kah, semua aktivitas
yang biasa terjadi, saat ini sedang berhenti. Itu berarti kita tidak akan
tertinggal karena semua orang merasakan hal yang sama. Sekalipun skripsi memang
dihapus, lantas selanjutnya apa? Kita belum bisa bekerja, kita belum bisa
diwisuda, dan kita belum bisa melakukan banyak hal selain tetap di rumah, stay
at home.
Oleh karenanya, saya memilih
bersabar sembari mengerjakan apa yang bisa dikerjakan. Pandemi ini akan segera
berakhir, kita akan kembali pada dunia sibuk seperti sedia kala.
Jadi, balik lagi, coba tanya ke
diri masing-masing dalam kesadaran penuh. Apakah adil skripsi atau tugas akhir
sejenis lainnya dihapus lalu kita pantas menyandang gelar sarjana? Apa yakin
kita pantas disebut mahasiswa jika kita tidak punya pengalaman meneliti? Apakah
kita yang pro sama petisi itu murni karena alasan-alasan logis, atau jangan-jangan
hanya untuk menutupi rasa malas kita dalam menempuh tugas akhir?
Diri kita yang punya jawabannya.
Mari kita diskusikan!
Comments
Post a Comment